Utak-Atik Lampu Motor, Sanksi Kurungan 2 Bulan Menanti
Jangan sembarangan merubah atau memodifikasi perangkat penerangan motor kamu Feders, karena hal ini diatur dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Mengacu Pasal 279 aturan tersebut diatas yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Ini merupakan peringatan bagi para pengendara mobil dan sepeda motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Serta warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih/transparan/led, selain membuat silau dan dapat membahayakan pengendara lain.
Artikel Lainnya
Hilangkan Bunyi Berdecit Pada Rem Motor
Federal Oil Center Bisa Bikin Nyaman
Manfaat Tune Up Sepeda Motor
Apa Beda Tim Pabrikan Dengan Tim Satelit
Tiga Sebab Fuel Pump Motor Mengalami
Mengapa Ban MotoGP Menggunakan Ban
Perawatan Helm Saat Musim Hujan, Bisa