Feders - Buat kamu yang mau memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) nantinya bisa melauli Aplikasi mobile.
Dengan adanya fitur tersebut, kini masyarkat lebih mudah untuk mengurus SIM.
Dengan sistem online, nantinya Anda tidakn perlu capek atau repot antri di Satuan Penyelengaraan Administrasi SIM (Satpas).
Terlebih saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga bisa menghindari adanya kerumunan.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Ini Kawasan yang Masuk Wilayah Ring 1 Istana
Aplikasi tersebut digagas oleh Polda Metro Jaya yang diberi nama Si ONDEL, selain untuk mengurus SIM, juga bisa digunakan membayar pajak kendaraan bermotor.
Kompol Ardila Amry selaku Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, nantinya pihak kepolisian juga akan menghadirkan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara daring.