Kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari itu terletak hanya pada pengendara motor.
Akan tetapi, kewajiban menyalakan lampu utama kendaraan ada pada setiap pengemudi kendaraan bermotor di siang hari.
Jika pada siang hari tersebut cuaca gelap, hujan lebat, saat menyusuri terowongan, atau berkabut, setiap kendaraan wajib menyalakan lampu utama.
Selain mematuhi ketentuan tersebut, khusus untuk pengemudi sepeda motor, wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Sanksi pidana buat kamu yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).(federaloil.co.id)