Beranda / Berita / Jadwal SIM Keliling Jakarta 26 Desember 2022

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari ini 26 Desember 2022

Tanggal : , Penulis : Tim Konten

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari ini 26 Desember 2022

Federal Oil - Jadwal SIM keliling DKI Jakarta hadir di empat titik lokasi pada hari ini Senin, 26 Desember 2022 mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Jadwal SIM keliling DKI Jakarta ini terbagi kedalam empat lokasi yakni di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling tidak melayani permohonan pembuatan SIM baru atau perpanjang SIM lama di hari Minggu, dan tanggal merah atau hari libur nasional serta di akhir bulan.


Berikut ini lokasi dan jadwal SIM keliling DKI Jakarta hari ini Senin, 126 Desember 2022:

Baca Juga: Beli Federal Oil Bisa Online, Berikut Toko Online Officialnya


Lokasi SIM keliling DKI Jakarta

·Jakarta Pusat, SIM Keliling diadakan Kantor Kementerian PANRB yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No.kav. 69, RT.8/RW.2, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190, mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.


· Jakarta Selatan, SIM Keliling diadakan di Kampus Trilogi Kalibata yang berlokasi di Jalan TMP. Kalibata No.1, RT.4/RW.04, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12760, mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

· Jakarta Barat, SIM Keliling diadakan di LTC Glodok dan Mall Citraland yang berlokasi di Jalan Daan Mogot I, RT.11/RW.1, Tj. Duren Utara, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11470, mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

· Jakarta Timur, SIM Keliling diadakan di Mall Grand Cakung yang berlokasi di Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX No.KM. 25, Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13960, mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Baca Juga: Beli Federal Oil Pasti Asli Hanya di Toko Online Resmi, Ini Link Official Storenya

Prosedur Layanan SIM keliling

Berikut prosedur layanan SIM keliling secara offline yakni:


1.       Membawa dokumen persyaratan perpanjangan SIM

2.       Ambil nomor antrian

3.       Mengisi form permohonan perpanjang SIM

4.       Pembayaran biaya perpanjang SIM di loket

5.       Verifikasi data

6.       Menunjukan resi pembayaran saat pemanggilan

7.       Proses foto, sidik jari dan tanda tangan

8.       Proses pencetakan SIM baru

9.       Pengambilan SIM baru


Adapun persyaratan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:


·       Fotocopy KTP yang masih berlaku (5 lembar)

·       SIM lama (asli)

·       Bukti Surat Keterangan Sehat (disediakan di tempat)


Selain itu, adapun ketentuan besaran biaya yang dikeluarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk pembuatan dan perpanjang SIM A dan C sebagai berikut:


·       Pembuatan SIM A baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000

·       Perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000

·       Pembuatan SIM C baru dikenakan biaya sebesar Rp100.000

·       Perpanjang SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000


Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Demikian informasi terkait jadwal lengkap layanan SIM Keliling DKI Jakarta hari ini Senin, 15 Agustus 2022 yang berlokasi di empat wilayah seperti Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur beserta dokumen persyaratannya. Semoga bermanfaat.

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine