Kamu Harus Tahu ! SIM C Akan Dibagi Jadi 3 Golongan Sesuai Dengan Kapasita Mesin Motor
Pembagian tersebut berdasarakan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor, akan dibagi menjadi tiga golongan yaitu, SIM C, SIM C I, dan SIM C II yang didasarkan sesuai dengan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan.
Adapun pembagiannya yakni untuk motor 250 cc, SIM C I, penggendara motor di atas 250 cc dan sepeda motor listrik , SIM C II diperuntukkan untuk pengendara motor dengan kapasits di atas 500 cc, atau semua sepeda motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Cara Mudah Melakukan Blokir Surat Kendaraan Bermotor Supaya Tidak Kena Pajak Progresif
Dalam pasal 8 disebutkan bahwa, untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM C I, SIM C II, pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah untuk SIM C minimal berusia 17 tahun, SIM C I minimal berusia 18 tahun, dan SIM C II minimal berusia 19 tahun.
Sedangkan kewajiban kepemilikan SIM tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 pasal 3 Ayat 8, disebutkan untuk memiliki SIM C I, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan Selama 12 bulan, sejak SIM C diterbitkan.
Sumber Poskota
Artikel Lainnya

Pemakaian Oli yang Disarankan Untuk

Berikut Pilihan Oli Untuk Motor Matic

Motor Custom Unik Untuk Mendiang

Tips Berkendara Aman dan Nyaman Selama

Cara Supaya Motor Matic Injeksi Awet,

Jadwal Sim Keliling Hari ini di Jakarta

Sudah Mulai Musim Hujan, Begini Cara
