Feders-Virus corona semakin meluas di Indonesia, pemerintah menyarankan agar masyarakat untuk diam di rumah agar tak tertular.
Maka itu, bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dianjurkan tak datang langsung ke Samsat.
Kendati masih ada pelayanan SAMSAT yang masih beroperasi, tak ada salahnya agar untuk tetap di rumah saja guna meminimalisir penyebaran virus, sebab kini sudah ada Samsat online lewat aplikasi.
Berikut proses pembayaran pajak secara online:
1.Unduh aplikasi Samsat Online Nasional
2.Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran
3.Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.