Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online, Lengkap Dengan Biayanya
Ya, kabar baik untuk masyarakat Indonesia lantaran perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan masyarakat tanpa mengantre lagi. Calon pemohon perpanjangan SIM cukup menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
Tidak hanya menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan, tapi juga calon pemohon perpanjangan SIM harus mengikuti langkah-langkahnya.
proses pengurusan SIM baru ataupun perpanjangan secara online bisa dilakukan melalui layanan SINAR.
SINAR singkatan dari SIM Nasional Presisi yang tentunya bisa dilakukan melalui ponsel. Setelah jadi, SIM bisa langsung dikirim ke rumah pemohon.
Atau pemohon juga bisa mengambilnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Permohonan SIM online bisa menggunakan dua cara agar masa berlaku SIM bertambah. Adapun caranya seperti berikut:
• Pertama, melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di App Store dan Google Play Store.
Tenang saja aplikasi itu aman karena diliris langsung oleh Korlantas Polri.
• Kedua, bagi pemohon yang tidak mau menginstal aplikasi tersebut dapat mengaksesnya melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/
Pemohon sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM online, terlebih dahulu harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratannya untuk syarat perpanjang SIM Daring, sebagai berikut:
- e-KTP
Artikel Lainnya

Ingin Perpanjang Pajak Kendaraan

Lebih Aman Pakai Standar Tengah Apa

Fabio Diggia dan Alex Marquez Doyan

Jangan Asal Asal Pakai Helm, Perhatikan

Apa Dampak Jika isi Oli Mesin Melebihi

Ganjil Genap Jakarta Sabtu Minggu

Oli yang Bagus Honda Vario 125 Berapa
2_250_150.jpg)