Feders-Penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia semakin meluas, pemerintah menyarakan supaya masyarakat lebih baik tidak bepergian keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak.
Hal itu dilakukan supaya penyebaran corona tidak terus meluas dan tidak tertular corona, mengingat penularan corona sangat cepat.
Lalu bagaiman dengan masyarakat yang ingin mengurus surat-surat kendaraan seperti membayar pajak kendaraan bermotor tahunan ?
Tenang saja, kalau kamu takut keluar rumah karena corona, kamu bisa membayar pajak tahunan dengan cara online.
Caranya juga sangat mudah, berikut ini panduan bayar pajak kendaraan online:
1. Download aplikasi Samsat Online Nasional
2.Pilih Menu pajak kendaraan bermotor (PKB) lalu tekan menu pendaftaraan.