Beranda / Berita / Pembuatan Sim Baru

Perhatikan, Inilah Syaratan Pembuatan SIM Terbaru di Tahun 2018

Tanggal : , Penulis : tigor

Perhatikan, Inilah Syaratan Pembuatan SIM Terbaru di Tahun 2018

Kalau mau datang dan urus semuanya sendiri, biayanya murah kok. Jangan bandingkan jika pakai jalur ilegal alias jasa calo.

Sesuai Ketetapan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016, Baik penerbitan SIM baru dan perpanjangan ada aturan tarifnya.

Baca Juga

  • STNK Mati 2 Tahun Data Otomatis Dihapus Berlaku Tahun ini

Berikut adalah biaya pembuatan SIM tahun 2018.

SIM A

- Pembuatan SIM: Rp 120.000 - Perpanjang SIM: Rp 80.000

SIM B2

- Pembuatan SIM: Rp 120.000 - Perpanjang SIM: Rp 80.000

SIM C

- Pembuatan SIM: Rp 100.000 - Perpanjang SIM: Rp 75.000

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine